Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa
Timur bulan Februari 2024 naik 3,45 persen dari 115,86 menjadi 119,85. Kenaikan
NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar
4,06 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib)
sebesar 0,59 persen.
Pada bulan Februari 2024, empat
subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan satu subsektor lainnya mengalami
penurunan NTP. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor
Tanaman Pangan sebesar 5,05 persen dari 122,36 menjadi 128,53, diikuti
subsektor Hortikultura sebesar 2,98 persen dari 123,22 menjadi 126,90,
subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,70 persen dari 107,07 menjadi
107,82, dan subsektor Peternakan sebesar 0,67 persen dari 102,23 menjadi
102,91. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP yaitu subsektor
Perikanan sebesar 1,71 persen dari 95,59 menjadi 93,96.
Dari lima provinsi di Pulau Jawa
yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Februari 2024, seluruh provinsi
mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP tertinggi di Provinsi Banten sebesar 3,64
persen, diikuti Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 3,63 persen, Jawa Timur
sebesar 3,45 persen, Jawa Tengah sebesar 3,16 persen, dan Jawa Barat sebesar
3,03 persen.